Cara Memilih Pasangan Hidup dalam Islam
Cara Memilih Pasangan Hidup dalam Islam

Cara memilih pasangan hidup dalam Islam sudah ada panduannya. Memang memilih pasangan hidup bagi sebagian orang merupakan perkara yang membagongkan. Apalagi kalau prosesnya salah, ya... seperti lagi nge-gacha, klo pas rejeki dapet yang baik, klo pas apes ya ketipu, dikirain bidadari, eh ternyata mimi peri.

Cara Memilih Pasangan dalam Islam

A. Pasangan harus setara atau se-kufu

Salah satu yang harus diperhatikan dalam memilih pasangan hidup adalah kesetaraan atau se-kufu. Apa itu se-kufu? cekidot...

Pengertian se-kufu

تعريفها: الكفاءة: هي المساواة، والمماثلة.

Kafa'ah atau kufu' berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu dalam perkawinan yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya dalam tolak ukur tertentu seperti kekayaannya, keturunannya, dan sebagainya. Kafa'ah merupakan hak bagi wanita atau walinya.

Ada yang mengatakan : Kafa'ah itu diukur dengan nashab (keturunan ), kemerdekaan,  pangkat, pekerjaan, penampilan dan kekayaan ( Madzhab Syafiiyah, Hanafiyah, Hambali – dengan perbedaan masing-masing)

Ada yang mengatakan : Kafa'ah diukur dengan ketaatan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama, tidak kufu' dengan perenpuan yang patuh menjalankan agamanya. (Pendapat Malikiyah, dan Ibnul Qoyyim)

Dalil Qur'an dan Hadits tentang memilih pasangan hidup harus se-kufu

1. Hadits memilih pasangan se-kufu dengan indikator keturunan
 العرب أكفاء بعضهم لبعض، قبيلة لقبيل، وحي لحي، ورجل لرجل، إلا حائكا أو حجاما ".
Artinya : ” Rasulullah SAW, bersabda: Orang Arab itu sebagiannya paling sesuai dengan sebagaian yang lain, tuan-tuan ( maula ) paling sekufu’( sesuai) dengan sebagiannya kecuali tukang tenung atau tukang bekam. (Diriwayatkan oleh al Hakim)

2. Dalil ayat Qur'an memilih pasangan se-kufu dengan indikator agama
الخبيثا ت للخبيشين والخبيثون للخبيثات والطيبات للطيبين والطيبون للطيبات (النور: 26)
Artinya : ” Perempuan-perempuan yang kotor untuk laki-laki yang kotor pula, laki-lakiu yang kotor untuk permpuan yang kotor.Perempuan-perempuan yang suci untuk laki-laki yang suci pula, dan laki-laki yang suci untuk perempuan yang suci pula” ( QS An Nur :26 )

Berikut tarjih Ibnul Qoyyim mengenai dalil di atas:
فالذي يقتضيه حكمه صلى الله عليه وسلم اعتبار الكفاءة في الدين أصلا وكمالا، فلا تزوج مسلمة بكافر، ولاعفيفة بفاجر، ولم يعتبر القرآن والسنة في الكفاءة أمرا وراء ذلك، 
Yang menjadi hukum Rasul adalah tolak ukur kafaah dalam agama secara asli dan sempurnanya. Maka tidak boleh dinikahkan muslimah dengan kafir, muslimah terjaga dengan fasik. Al-Quran dan sunnah tidak menganggap kafaah selain hal tersebut.

Pendapat Imam Ali bin Abi Thalib
وسئل الامام علي كرم الله وجهه عن حكم زواج الاكفاء، فقال: الناس بعضهم أكفاء لبعض، عربيهم وعجميهم، قرشيهم وهاشميهم إذا أسلموا وآمنوا
Imam Ali ditanya tentang hukum nikah sekufu : ia mengatakan : Manusia sekufu diantara mereka, baik yang arab maupun non arab, yang qurays maupun yang hasyim, kalau mereka berislam dan beriman.

Contoh pernikahan sekufu di zaman Rosul

  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bani Bayadlah: “Nikahkanlah wanita kalian dengan Abu Hindun.” Maka mereka pun menikahkannya sementara Abu Hindun ini profesinya sebagai tukang bekam.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah menikahkan Zainab bintu Jahsyin Al Qurasyiyyah, seorang wanita bangsawan, dengan Zaid bin Haritsah bekas budak beliau.
  3. Dan menikahkan Fathimah bintu Qais Al Fihriyyah dengan Usamah bin Zaid, juga menikahkan Bilal bin Rabah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin `Auf.

B. Pasangan adalah orang yang bukan mahram

Sayarat pasangan yang boleh dinikahi dalam Islam adalah lawan jenis yang bukan mahram. Siapa saja mahram kita, berikut uraiannya.

Mahram menurut Islam dan Sebab-sebabnya

1. Mahram karena Nasab / Keturunan
Mahram karena keturunan contohnya adalah ibu ke atas, putri ke bawah, bibi, keponakan. Dalil tentang mahram atau mengenai seorang wanita yang haram untuk dinikahi lebih detailnya telah diatur dalam quran surat An nisa ayat 23-24 yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istir-istri anak kandungmu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa : 23)

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki (Alla telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa : 24)

2. Mahram karena Perkawinan
Wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan perkawinan adalah mertua/mantu, anaknya istri (anak tiri), dan saudara ipar.

3. Mahram karena Persusuan
Wanita yang semasa kecilnya pada umur di bawah 2 tahun disusui oleh ibu susu yang sama dan minum air susunya sampai mengenyangkan, maka tidak boleh atau haram untuk dinikahi.

C. Kriteria laki-laki yang baik untuk dijadikan pasangan hidup menurut Islam

1. Sholih Agamanya

إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه، إلا تفعلوا تكن فتنة في الارض وفساد كبير
Jika datang kepada kalian lelaki yang baik agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi”  (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

2. Bertaqwa

Jawaban Hasan bin Ali ketika ada seseorang yang bertanya. “Aku mempunyai anak gadis, menurutmu kepada siapa aku harus menikahkannya?” 

Maka Hasan menjawab.” Nikahkanlah ia dengan lelaki yang bertaqwa kepada Allah. Jika lelaki itu mencintainya, maka ia akan menghormatinya, dan jika marah maka ia tidak akan menzhaliminya.

D. Kriteria wanita yang baik untuk dijadikan pasangan hidup menurut Islam

1. Baik Agamanya

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : Seorang wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, nasab keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung" (HR Bukhori dan Muslim)

Baik agamanya pengertiannya adalah:

  1. Baik Pemahaman Agamanya ( Aqidah)
  2. Baik Pengamalan Agamanya ( Ibadah)
  3. Baik Kepribadiannya ( Akhlaq)

2. Subur dan Produktif

Diriwayatkan oleh Ma'qal bin yasar ra : Seseorang datang kepada Nabi SAW : Aku suka dengan seorang perempuan yang cantik dan dari keturunan terhormat, tetapi dia tidak subur (mandul), apakah aku boleh menikahinya ? ". Rasulullah SAW menjawab : "Tidak ". Kemudian orang tadi mendatangi beliau sekali lagi,dan Rasulullah SAW pun kembali melarangnya. Demikian berturut-turut hingga yang ketiga.

Rasulullah SAW mengatakan : " Nikahilah (wanita) yang romantis dan subur, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umat ini (di hari kiamat) " (HR Abu Daud, Hakim, An-Nasa'i. Albani mengatakan : Hasan Shohih)

3. Gadis atau Perawan

Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata : Aku menikah kemudian aku datangi Rasulullah SAW , lalu beliau bertanya : “ Apakah engkau sudah menikah wahai Jabir ?” . Aku menjawab : “ Benar”. 

Beliau bertanya kembali : “ Apakah dengan janda atau gadis ? “ .Maka aku menjawab : “ dengan seorang janda “ . 

Beliaupun berkata : “ Mengapa bukan seorang perawan hingga engkau bisa bermain dengannya dan ia pun bisa bermain-main dengan mu ? “ (HR Bukhori dan yg lainnya)

4. Bukan Kerabat Dekat

Salah satu yang disarankan adalah untuk menikah dengan yang bukan kerabat dekat. Hal ini tidak dilarang, tetapi dianjurkan karena beberapa hikmah berikut ini:

  1. Memperluas Persaudaraan & Ta'aruf antar masyarakat
  2. Mencegah Putusnya Tali Kekerabatan saat ada permasalahan
  3. Menghindari genetika warisan yang lemah
Itulah beberapa hal yang dapat diperhatikan saat memilih pasangan hidup. Semoga dapat membantu teman-teman untuk memperoleh pasangan hidup yang terbaik.