Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam - Mengetahui rukun dan syarat nikah merupakan salah satu persiapan sebelum melangsungkan pernikahan agar keluarga yang terbentuk bisa sakinah mawadah wa rahmah. Perlu diketahui rukun nikah islam dan syarat nikah dalam islam agar pernikahan yang dilaksanakan sah dan diridhoi oleh Allah swt. Oleh karena itu perlu dipelajari apa saja syarat sah nikah menurut al-quran dan hadits.

Rukun Nikah Islam dan Syarat Sah Nikah menurut Al Qur'an

Rukun  Pernikahan dalam Islam

Rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Contoh rukun adalah takbirotul ihrom dalam sholat dan menahan makan minum dalam puasa. Dalam agama islam ketika menikah rukun-rukun berikut harus terlaksana semuanya, yaitu:

Adanya calon suami dan isteri

Saat ijab kabul harus dipastikan keberadaan calon suami dan calon istri yang telah memenuhi syarat pernikahan dalam islam.

Adanya Wali Pernikahan

Wali nikah dari pihak mempelai wanita harus hadir dalam prosesi ijab kabul. 

Adanya Ijab Kabul

Ijab kabul adalah proses pengucapan ikrar ijab oleh wali mempelai wanita dan pengucapan kabul oleh mempelai pria yang menjadi tanda ikatan pernikahan.

Maksud Ijab dalam Akad Nikah

Seperti ijab dalam berbagai transaksi lain, ijab dalam akad nikah adalah pernyataan yang keluar dari salah satu pihak yang mengadakan akad atau transaksi, baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan adanya keinginan terjadinya akad, baik salah satunya dari pihak suami atau dari pihak istri. 

Maksud Qabul dalam Akad Nikah

Qabul atau kabul dalam akad nikah adalah pernyataan yang datang dari pihak kedua baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan persetujuan ridhanya.

Adanya 2 Orang Saksi

saat prosesi ijab kabul harus dihadiri atau disaksikan 2 orang saksi yang memenuhi syarat saksi nikah dalam Islam. Saksi nikah memberikan kesaksian sah atau tidaknya prosesi ijab kabul. Rasulullah SAW bersabda :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil (HR Abdurrozaq dan Thobroni)

Fungsi & Hikmah Saksi

Adapun kewajiban adanya saksi tidak lain, hanyalah untuk kemaslahatan  kedua belah pihak dan masyarakat. Misalnya, salah seorang mengingkari, hal itu dapat dielakkan oleh adanya dua orang saksi. 

Disamping itu, menyangkut pula keturunan apakah benar yang lahir adalah dari perkawinan suami istri tersebut. Dan di sinilah saksi itu dapat memberikan kesaksiannya. Juga misalnya apabila terjadi kecurigaan masyarakat, maka dua orang saksi dapatlah menjadi pembela terhadap adanya akad perkawinan dari sepasang suami istri.

Adanya Mahar Pernikahan

Pada saat prosesi ijab kabul, menurut imam malik mahar pernikahan harus ada.

Syarat Pernikahan dalam Islam

Syarat merupakan sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Syarat sebuah amal ibadah contohnya seperti menutup aurat untuk sholat atau menurut islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama islam. Berikut syarat-syarat pernikahan dalam islam:

Syarat Calon Suami Menurut Agama Islam

  1. Beragama Islam
  2. Bukan mahram dari calon istri 
  3. Dalam kondisi rela dan tidak terpaksa
  4. Tidak sedang melakukan Ihram.
  5. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
  6. Tidak sedang mempunyai istri empat.

Syarat Calon Istri Menurut Agama Islam

  1. Beragama Islam atau ahli kitab.
  2. Tidak ada halangan syarak, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.
  3. Terang bahwa ia wanita. Bukan khuntsa (banci)
  4. Tidak dipaksa ( merdeka, atas kemauan sendiri/ikhtiyar.
  5. Tidak sedang ihram haji atau umrah

Memperoleh Izin dari Wali

اَيُّمَا امْرَأَةٍ نِكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (اخرجه الاربعة الا للنسائ)
Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (HR Nasai)

Atas Persetujuan Mempelai

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.”(HR Bukhori Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah SAW dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah SAW menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya (HR Abu Daud)

Syarat Wali Nikah

  • Baligh, Berakal, Merdeka    
  • Kesamaan agama.
  • Laki-laki. 
لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا) 
“Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri."  (HR. Ibnu Majah)  
  • Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. 
  • Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan. 

        Urutan Wali Nikah

  • Ayah
  • Kakek dan ke atasnya
  • Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ke bawahnya
  • Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. 
  • Anak-anak laki-laki  dari saudara laki-laki terus ke bawah. 
  • Paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. 
  • Paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah).
  • Sulthan/penguasa (wali hakim)

        Legalitas Wali Hakim

 فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Syarat Saksi Nikah dalam Agama Islam

Saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki dengan syarat:
  1. muslim
  2. baligh
  3. berakal
  4. melihat dan mendengar serta mengerti (paham) akan maksud akad nikah.

Syarat dan Ketentuan Ijab Kabul

Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad. Masing-masing ijab dan qabul dapat di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.

Imam Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berpaling dari maksud akad itu. 

Adapun ketentuan lafadz yang digunakan untuk akad nikah menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali adalah lafaz nikah atau tazwij, yang terjemahannya adalah kawin dan nikah. Sebab kalimat-kalimat itu terdapat di dalam Kitabullah dan Sunnah.

Sedangkan menurut Imam Hanafi membolehkan dengan kalimat lain yang tidak dari Al-Qur’an, misalnya menggunakan kalimat hibah, sedekah , pemilikan dan seagainya, dengan alasan, kata-kata ini adalah majas yang biasa juga digunakan dalam bahasa sastra atau biasa yang artinya perkawinan.
 
Contoh bacaan ijab saat akad nikah:
Saya nikahkan saudara Fulan bin Fulan dengan anak perempuan saya, Fulanah dengan mas kawin uang 1 milyar, sebuah rumah dan kapal pesiar dibayar tunai.

Contoh bacaan qabul saat akad nikah:

Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.

Demikianlah rukun dan syarat pernikahan dalam islam. Semoga dapat memberikan tambahan wawasan untuk melaksanakan pernikahan. Jika anda merasa artikel ini bermanfaat silakan dishare sebanyak-banyaknya. Terima Kasih.