Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam - Mengetahui rukun dan syarat nikah merupakan salah satu persiapan sebelum melangsungkan pernikahan agar keluarga yang terbentuk bisa sakinah mawadah wa rahmah. Perlu diketahui rukun nikah islam dan syarat nikah dalam islam agar pernikahan yang dilaksanakan sah dan diridhoi oleh Allah swt. Oleh karena itu perlu dipelajari apa saja syarat sah nikah menurut al-quran dan hadits.
Rukun Pernikahan dalam Islam
Rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Contoh rukun adalah takbirotul ihrom dalam sholat dan menahan makan minum dalam puasa. Dalam agama islam ketika menikah rukun-rukun berikut harus terlaksana semuanya, yaitu:
Adanya calon suami dan isteri
Saat ijab kabul harus dipastikan keberadaan calon suami dan calon istri yang telah memenuhi syarat pernikahan dalam islam.
Adanya Wali Pernikahan
Wali nikah dari pihak mempelai wanita harus hadir dalam prosesi ijab kabul.
Adanya Ijab Kabul
Ijab kabul adalah proses pengucapan ikrar ijab oleh wali mempelai wanita dan pengucapan kabul oleh mempelai pria yang menjadi tanda ikatan pernikahan.
Maksud Ijab dalam Akad Nikah
Seperti ijab dalam berbagai transaksi lain, ijab dalam akad nikah adalah pernyataan yang keluar dari salah satu pihak yang mengadakan akad atau transaksi, baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan adanya keinginan terjadinya akad, baik salah satunya dari pihak suami atau dari pihak istri.
Maksud Qabul dalam Akad Nikah
Qabul atau kabul dalam akad nikah adalah pernyataan yang datang dari pihak kedua baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan persetujuan ridhanya.
Adanya 2 Orang Saksi
saat prosesi ijab kabul harus dihadiri atau disaksikan 2 orang saksi yang memenuhi syarat saksi nikah dalam Islam. Saksi nikah memberikan kesaksian sah atau tidaknya prosesi ijab kabul. Rasulullah SAW bersabda :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil (HR Abdurrozaq dan Thobroni)
Fungsi & Hikmah Saksi
Adanya Mahar Pernikahan
Pada saat prosesi ijab kabul, menurut imam malik mahar pernikahan harus ada.
Syarat Pernikahan dalam Islam
Syarat merupakan sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Syarat sebuah amal ibadah contohnya seperti menutup aurat untuk sholat atau menurut islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama islam. Berikut syarat-syarat pernikahan dalam islam:
Syarat Calon Suami Menurut Agama Islam
- Beragama Islam
- Bukan mahram dari calon istri
- Dalam kondisi rela dan tidak terpaksa
- Tidak sedang melakukan Ihram.
- Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
- Tidak sedang mempunyai istri empat.
Syarat Calon Istri Menurut Agama Islam
- Beragama Islam atau ahli kitab.
- Tidak ada halangan syarak, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.
- Terang bahwa ia wanita. Bukan khuntsa (banci)
- Tidak dipaksa ( merdeka, atas kemauan sendiri/ikhtiyar.
- Tidak sedang ihram haji atau umrah
Memperoleh Izin dari Wali
Atas Persetujuan Mempelai
Baca juga: Dasar-dasar Pernikahan
Syarat Wali Nikah
- Baligh, Berakal, Merdeka
- Kesamaan agama.
- Laki-laki.
- Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya.
- Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.
Urutan Wali Nikah
- Ayah
- Kakek dan ke atasnya
- Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ke bawahnya
- Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.
- Anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki terus ke bawah.
- Paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah.
- Paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah).
- Sulthan/penguasa (wali hakim)
Legalitas Wali Hakim
Syarat Saksi Nikah dalam Agama Islam
- muslim
- baligh
- berakal
- melihat dan mendengar serta mengerti (paham) akan maksud akad nikah.
Syarat dan Ketentuan Ijab Kabul
Saya nikahkan saudara Fulan bin Fulan dengan anak perempuan saya, Fulanah dengan mas kawin uang 1 milyar, sebuah rumah dan kapal pesiar dibayar tunai.
Contoh bacaan qabul saat akad nikah:
Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Demikianlah rukun dan syarat pernikahan dalam islam. Semoga dapat memberikan tambahan wawasan untuk melaksanakan pernikahan. Jika anda merasa artikel ini bermanfaat silakan dishare sebanyak-banyaknya. Terima Kasih.